Sunday 26 January 2014

Pengertian Ruang Terbuka Hijau



   Ruang terbuka hijau adalah lahan kota yang tidak dibangun, namun di arahkan untuk tujuan park dan rekreasi, konservasi lahan dan SDA lainnya, serta mempunyai makna nilai sejarah atau kualitas tertentu.
RTH kota sebagai paru-paru kota, mampu menghasilkan udara bersih dan iklim mikro. Alur sungai yang ada dalam tubuh kota di umpamakan sebagai aliran darah yang harus selalu bersih dan lancar. Ketersediaan RTH digunakan sebagai salah satu kriteria pembangunan kota sehat, dimana warga kotanya dapat hidup sehat pula. Perencanaan RTH kota harus dapat memenuhi kebutuhan warga kota dengan berbagai aktivitasnya. Kepmen PU No.387 tahun 1987, menetapkan kebutuhan RTH kota yang di bagi atas fasilitas hijau umum 2,3 mtr/jiwa, sedang untuk penyangga lingkuangan kota (ruang hijau) 15meter pangkat dua/jiwa.

Arti Penting Ruang Terbuka Hijau

   RTH menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang adalah area memanjang atau jalur sebagai tempat tumbuh tanaman, Baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam.
 
   Keberadaan Ruang Terbuka Hijau merupakan salah satu unsur penting dalam membentuk lingkungan kota yang nyaman dan sehat. Menurut Chafid Fandeli (2004) RTH kota merupakan bagian dari penataan ruang perkotaan yang berfungsih sebagai kawasan Lindung. Kawasan hijau kota terdiri atas pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau olahraga, kawasan hijau pekarangan. RTH di klasifikasikan berdasarkan status kawasan, bukan berdasarkan bentuk dan struktur vegetasinya.

   RTH bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Dilihat dari aspek planologis perkotaan RTH diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat. Keberadaan RTH memberikan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.

   Banyak fungsi yang dapat diberikan RTH baik ekologis, sosial budaya maupun estetika yang memberikan kenyamanandan memperindah lingkungan kota baik dari skala micro maupun makro. Manfaat yang diperoleh dari keberadaan RTH baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung dalam jangka panjang dan bersifat intangible.

   RTH selain sebagai kawasan lindung juga berfungsi sosial sebagai open public space untuk tempat berinteraksi sosial dalam masyarakat seperti tempat rekreasi, sarana olahraga dan area bermain. RTH ini harus memiliki aksesibilitas yang baik untuk semua orang.

0 comments:

Post a Comment