Tayamum
Tayamum- ialah mengusap debu ke wajah dan dua lengan cara dan ketentuan syarat tertentu, sebagai ganti wudhu dan mandi jinabat agar sah melakukan shalat. Tayamum adalah keringann bagi yang berhalangan, mengingat pertimbangan beberapa kondisi yang memeperbolehkan tayamum
I. Sebab - sebab diperbolehkan tayamum
1. betul - betul tdk ad air
2. karena sakit yang di larang menyentuh air
3. Memulyakan hewan dengan memberi air minum ketika haus, padahal air tidak ada kecuali hanya itu,
maka lebih baik memberikan air tersebut kepada hewan yang dimulyakan.
II. Syarat sah tayamum
1.Karena sulit mendapatkan air
2. sudah masuk waktu shalat
3. betul - betul tdk ada air setelah mencari dalam waktu shalt
4. Tidak bisa menggunakan air karena lebih memulyakan hewan yang dimulyakan
5. harus dengan debu yang suci
III. Fardhu tayamum
1. debu sudah dipidahkan dari bumi ketempat lain, atau dikumplkan
2. Niat, diletakkan dalam hati ketika ia memindahkan debu ke wajahnya
3. mengusap wajah
4. mengusap kedua lengan
5. tertib
IV. Tata cara tayamum
Meletakkan telapak tangan kedebu sebaiknya dipukulkan agar debunya melekat. Untuk mengusap wajah 2 lengan hanya 2 pukulan, satu pukulan untuk wajah dan satu pukulan lagi untuk kedua tangan. jadi tidak ada aturan pasti mengusap wajah dan tangan masing - masing 3 atau 2 usapan dengan 3 atau 2 pukulan masing - masing mengusap, tapi cukup 2 kali pukulan untuk wajah dan kedua tangan, dengan cara sekali untuk wajah dan sekali utnuk tangan.
Saturday, 8 June 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Makasih. Semoga berkah selalu ilmunya.
ReplyDelete